Pusat Informasi dan Komunikasi BPK

Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK sebagai pelaksana tugas teknis PPID BPK serta unit pelaksana pengelolaan dan pelayanan informasi publik, bertugas untuk melayani permintaan informasi dan pengaduan dari publik/masyarakat.

Beberapa cara yang dapat digunakan oleh publik/masyarakat untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan melalui PIK BPK, yaitu:

1. Melalui telepon  : (0380)-840605
3. Melalui kotak surat : 85111
4. Melalui website : ntt-ppid.bpk.go.id
5. Melalui email  : perwakilan.ntt_[AT]_bpk.go.id
6. Melalui pos   : Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT
Jl. W.J. Lalamentik No.91
Oebobo, Kupang, NTT 85111
7. Datang langsung : Jl. W.J. Lalamentik No.91
Oebobo, Kupang, NTT 85111
Waktu Operasional PIK

PIK melayani publik/masyarakat setiap hari kerja (Senin s.d. Jumat) dengan jam operasinal sebagai berikut:

1. Senin s.d. Kamis : 09.00 s.d. 15.00
Istirahat : 12.00 s.d. 13.00
2. Jumat : 09.00 s.d. 15.00
Istirahat : 11.30 s.d. 13.00