Laporan Tahunan Pelayanan Informasi Publik

Untuk merangkum kegiatan pelayanan informasi publik yang telah dilakukan, maka disusunlah Laporan Tahunan Pelayanan Informasi Publik BPK. Tujuan penyusunan laporan ini adalah untuk mengetahui harapan masyarakat kepada BPK dalam menjalankan kegiatan, tugas, dan fungsinya sebagai lembaga pemeriksa yang mandiri, transparan, dan akuntabel. Laporan Tahunan Pelayanan Informasi Publik BPK juga merupakan salah satu pelaksanaan dari UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. BPK Perwakilan Nusa Tenggara Timur turut menyusunan Laporan Pelayanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat dengan hasil yang dapat diakses melalui tautan berikut Laporan Pelayanan PIK BPK Perwakilan NTT